Rasa bahagia terpancar dari raut wajah pasangan pengantin I Putu Wiranata dan Ni Putu Intan Arya Putri di Lingkungan Banjar Santhi Karya Ungasan.
Selain langsung dihadiri oleh Perbekel Ungasan I Made Kari bersama Perangkat dan Staff Pemerintah Desa Ungasan,pada hari mempelai juga langsung memproleh legalitas pernikahannya dalam bentuk Akta Perkawinan.
Akta perkawinan tersebut langsung diserahkan oleh Perbekel Ungasan I Made Kari.
Dalam sambutanya Perbekel Ungasan menyampaikan Penyerahan Akta Perkawinan ini merupakan salah satu program terobosan terbaru Pemerintah Desa Ungasan yang diberi nama SiLagas atau Sistem Informasi Layanan Administrasi Desa Ungasan,dimana salah satu dari pelayanannya adalah Telunjuk Sakti.
Salah satu dari bentuk Pelayanan Telunjuk Sakti adalah kepengurusan Akta Perkawinan.
Lebih lanjut disampaikan Pemerintah Desa Ungasan dalam upaya memberikan layanan dasar kepada masyarakat kedepan, agar lebih mudah dan cepat, masyarakat yang ingin mengurus akta perkawinan cukup dari rumah melalui handphone, khususnya untuk Akta Perkawinan,10 hari sebelum upacara perkawinan sudah bisa diurus sehingga pada saat pernikahan dilangsungkan mempelai telah memiliki Akta Perkawinan, sehingga hari itu juga perkawinannya sah dicatatkan dalam catatan sipil.
Disamping memperoleh Akta Perkawinan mempelai juga langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP
Selamat menempuh hidup baru kepada pasangan mempelai semoga langgeng dan berbahagia.
0 Comments